Layanan Kaji Etik
- Definisi Umum
- Pendaftaran Kaji Etik Penelitian Kesehatan secara online
- Persyaratan
- Kaji etik diwajibkan bagi semua penelitian yang melibatkan subjek manusia ataupun hewan percobaan
- Kaji Etik tidak dapat diberikan bagi penelitian yang sudah dimulai atau sudah selesai
- Usulan penelitian yang dikirim ke Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) FKUI‐RSCM harus sudah disetujui dan ditandatangani oleh:
- Pimpinan Institusi tempat penelitian
- Pembimbing atau Koordinator Penelitian
- Tim Peneliti
- Pihak Sponsor (khusus penelitian bersponsor)
- Mekanisme & Prosedur
-
Prosedur pengajuan kaji etik baru:
- Peneliti membuat akun melalui laman: https://komite-etik.fk.ui.ac.id/p/index.php/p/user/register
- Peneliti membaca Daftar Persyaratan Berkas. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.
- Peneliti login dan klik “Make a New Submission” atau “New Submission”, lalu mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara online.
- Petugas admin akan melakukan pengecekan berkas yang masuk sesuai antrean. Jika sudah lengkap, admin akan menuliskan Nomor Protokol pada bagian Judul Submission (contoh: 22-01-0001). Jika belum lengkap, admin akan mengirimkan catatan pada submisiondibagian “Pre Review Discussion”.
- Petugas admin akan melakukan penjadwalan review protokol penelitian sesuai antrean.Untuk mengetahui progress pengajuan, dapat mengeceknya pada website.
- Surat lolos kaji etik terbit apabila status pada website sudah sampai ditahap “Production”.
Prosedur pengajuan amandemen penelitian
- Peneliti menyiapkan seluruh Berkas persyaratan amandemen penelitian. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.
- Peneliti mengirimkan berkas di atas melalui website dengan cara:
- Log in ke akun Anda https://komite-etik.fk.ui.ac.id/
- Klik New submission, pilih section “Amendment/notification”
- Upload seluruh berkas persyaratan.
Prosedur pelaporan SAE/Deviasi penelitian
- Peneliti menyiapkan seluruh Berkas persyaratan laporan SAE/Deviasi. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.
- Peneliti mengirimkan berkas di atas melalui website dengan cara:
- Log in ke akun Anda https://komite-etik.fk.ui.ac.id/
- Klik New submission, pilih section “SAE Report”
- Upload seluruh berkas persyaratan.
Prosedur permohonan perpanjangan kaji etik penelitian:
- Peneliti menyiapkan seluruh Berkas persyaratan permohonan perpanjangan kaji etik penelitian. Seluruh berkas persyaratan tersebut dapat dilihat dan diunduh pada bagian “User Guidelines”.
- Peneliti mengirimkan berkas di atas melalui website dengan cara:
- Log in ke akun Anda https://komite-etik.fk.ui.ac.id/
- Klik New submission, pilih section “Perpanjangan Ethical Approval”
- Upload seluruh berkas persyaratan
Untuk informasi tatacara pengajuan lebih lanjut dapat dilihat pada laman website kami:
https://komite-etik.fk.ui.ac.id/p/index.php/p/userGuidelines
-
- Jangka Waktu Pelayanan
- Lama waktu pengajuan kaji etik adalah 2 - 4 minggu
- Biaya & Tarif
-
Biaya kaji etik hanya untuk permohonan kaji etik penelitian baru, dengan rincian biaya:
- Diploma dan S1
- FKUI-RSCM : Rp150.000
- Non FKUI-RSCM : Rp200.000
- BABE/Sponsor (Non Multisenter)
- FKUI-RSCM : Rp4.000.000
- Non FKUI-RSCM: Rp5.000.000
- Sponsor (Multisenter)
- FKUI-RSCM : Rp5.000.000
- Non FKUI-RSCM: Rp5.000.000
-
- Produk Pelayanan
- Surat Keterangan Lolos Kaji Etik Penelitian
- Surat persetujuan Amandemen Penelitian
- Surat Persetujuan Perpanjangan Kaji Etik Penelitian
- Surat Jawaban hasil telaah SAE/deviasi
- Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
- Keluhan, saran, dan masukan terhadap pelayanan dapat disampaikan melalui :
- WhatsApp : 0857 75 700 705
- Email : ladutas@fk.ui.ac.id
- Keluhan, saran, dan masukan terhadap pelayanan dapat disampaikan melalui :
Perhatian
Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau permasalahan terkait kaji etik lainnya Anda dapat membuat permohonan melalui tautan berikut ini Buat Permohonan