Permohonan Izin Meninggalkan Perkuliahan
Mahasiswa S1 yang akan meninggalkan kegiatan perkuliahan untuk mengikuti lomba atau kegiatan yang membawa nama FKUI dapat mengajukan permohonan surat Izin meninggalkan kegiatan akademik untuk Ketua Modul.
Definisi Umum
Layanan surat izin meninggalkan kegiatan akademik
Persyaratan
- Mahasiswa aktif jenjang Sarjana dan Profesi Dokter
- Melampirkan bukti mahasiswa aktif dari tangkapan layar Ringkasan Akademik SIAK NG
- Melampirkan bukti keikutsertaan lomba/kegiatan (undangan, surat tugas, atau lainnya)
Mekanisme dan Prosedur
- Mahasiswa mengunduh form Izin Mininggalkan Kegiatan Akademik
- Mahasiswa mengisi form izin dan minta tanda tangan PA
- Form yang sudah diisi dan sudah ditandatangani oleh pemohon dan PA, dilampirkan dalam permohon izin meninggalkan perkuliahan di Ladutas. Harap lampirkan bukti undangan/pendaftaran dari panitia penyelenggara
- Koordinator Kemahasiswaan akan menilai urgensi meninggalkan perkuliahan dan akan mengunggah kembali ke Ladutas
- Mahasiswa mengunduh kembali Form Izin yang sudah bertandatangan Koordinator Kemahasiswaan di Ladutas
- Mahasiswa meyerahkan Formulir beserta bukti undangan panitia ke Ketua Modul untuk diberi tanggapan
- Formulir yang sudah diberi tanggapan oleh Ketua Modul dan sudah ditandatangani ketua modul dan Pj Tahun/Tingkat diunggah kembali melalui ladutas dengan tiket yang sama dan formulir fisik diserahkan ke sekretariat modul.
- Kemahasiswaan akan menerbitan surat resmi izin meninggalkan perkuliahan
- Mahasiswa mengerjakan tugas dari ketua modul (bila ada) dan merahkan ke sekretariat modul
Jangka Waktu Pelayanan
Estimasi 7 hari kerja
Biaya dan Tarif
Gratis (Rp.0)
Produk Pelayanan
- Surat Izin Meninggalkan Kegiatan Akademik
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Keluhan, saran, dan masukan terhadap pelayanan dapat disampaikan melalui :
- WhatsApp : 081390008322