Izin Meninggalkan Kegiatan Akademik
Prosedur izin meninggalkan akademik untuk keperluan kompetisi atau kegiatan kemahasiswaan:
|
1.Mahasiswa mengisi formulir permohonan izin meninggalkan kegiatan akademik. Formulir dapat diperoleh melalui Ladutas |
|
2. Mahasiswa mengajukan formulir tersebut pada Koordinator Kemahasiswaan Prodi S1 dengan menyertakan surat/keterangan resmi Kegiatan yang akan diikuti melalui Ladutas. |
|
3. Koordinator kemahasiswaan mengkaji urgensi kegiatan yang akan dilakukan. |
|
4. Mahasiswa mengajukan formulir tersebut pada ketua modul yang akan ditinggalkan untuk mendapatkan tanggapan mengenai ijin yang diajukan. Tanggapan dari Ketua Modul dapat berupa:
|
| 5. Mahasiswa mengembalikan formulir permohonan izin meninggalkan kegiatan akademik yang telah ditandatangani oleh Ketua Modul dan PJ Tahun terkait pada tim Sekretariat Modul cc Sekretariat Kemahasiswaan |
|
6. Koordinator Kemahasiswaan Prodi S1 menerbitkan surat izin meninggalkan kegiatan akademik bagi mahasiswa yang mengajukan izin apabila permohonan izin disetujui dengan tembusan surat ditujukan pada Kaprodi S1 dan Ketua Modul yang ditinggalkan. |
|
7. Mahasiswa menyelesaikan tugas pengganti yang diberikan dan mengumpulkannya ke Ketua Modul. |
|
8. Mahasiswa membuat laporan kegiatan yang diikuti dan mengirimkannya ke Sekretariat Kemahasiswaan FKUI. |